FAQ's
Pihak yang hendak berperkara perlu membawa buku nikah asli, KTP asli, dan surat gugatan atau surat permohonan cerai. jika ada dokumen lain seperti Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga boleh dibawa
Untuk memperkirakan biaya yang diperlukan, pihak yang hendak berperkara dapat mengakses http://www.pa-muarabungo.go.id/skum atau klik DISINI. Melalui link tersebut dapat diperkirakan secara mandiri biaya perkara yang harus dibayarkan.
Akta cerai hanya dapat dikeluarkan setelah Gugatan Cerai (Cerai Talak ataupun Cerai Gugat) diajukan ke Pengadilan Agama dan setelah dilakukan proses persidangan, ternyata alasan cerai yang diajukan oleh Penggugat / Pemohon terbukti, sehingga Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan Pengadilan, maka berdasarkan putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap maka dikeluarkanlah Akta Cerai oleh Pengadilan Agama.
Silahkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama sesuai dengan tempat kediaman istri saat ini. Baik itu perkara Cerai Gugat maupun Cerai Talak
Ada banyak kemungkinan. Bisa saja sewaktu petugas pengadilan mengantarkan surat panggilan ke alamat bapak / ibu, kebetulan bapak / ibu sedang tidak berada ditempat. Dan surat panggilan akan dititipkan melalui RIO atau Lurah setempat. Apabila dicek ke kantor RIO atau Kelurahan tidak ada, mungkin ada kesalahan dalam penulisan alamat. Selanjutnya apabila bapak / ibu menguasakan ke pengacara, surat panggilan akan disampaikan ke kantor pengacara tersebut.
Boleh, datang saja
Tidak masalah, yang penting bapak / ibu sebagai Penggugat / Pemohon hadir terus di persidangan. Untuk kejadian seperti ini, biasanya sidang ditunda dan Pengadilan kembali memberi kesempatan kepada Tergugat / Termohon untuk hadir. Seandainya tidak ada itikad baik dari Tergugat / Termohon untuk hadir di persidangan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat / Termohon.
Untuk perkara Cerai Gugat Akta Cerai bisa dicetak dan diambil ketika putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan, atau 14 hari setelah pembacaan putusan jika kedua belah pihak hadir di persidangan), sedangkan untuk perkara Cerai Talak Akta Cerai dapat dicetak dan diambil setelah sidang Ikrar Talak dilaksanakan
Pengambilan Akta Cerai bisa dikuasakan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang diketahui oleh RIO atau Lurah setempat, serta membawa fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan penerima Kuasa.
Biaya PNBP sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Silahkan datang ke KUA tempat menikah (di KUA Kecamatan mana tempat menikah) , lalu minta dibuatkan duplikat buku nikah atau register buku nikah.
jangka waktu persidangan antara satu perkara dengan perkara lain bervariasi sesuai dengan dinamika dan hukum acara yang ditempuh (case to case), hanya saja secara ideal setiap perkara mesti sudah disidangkan maksimal 1 (satu) bulan sejak perkara didaftar, kecuali perkara yang pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya secara jelas dan pasti (ghaib), dan setiap perkara mesti telah diputus maksimal 5 (lima) bulan sejak perkara didaftar. Setelah perkara putus dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan, atau 14 hari setelah pembacaan putusan jika kedua belah pihak hadir di persidangan), atau ikrar talak telah dilaksanakan, maka maksimal 7 (tujuh) hari kerja akta cerai telah harus diterbitkan oleh Pengadilan Agama.