Written by Super User on . Hits: 3188

FAQ's

Apa saja syarat untuk mengajukan perceraian?

Pihak yang hendak berperkara perlu membawa buku nikah asli, KTP asli, dan surat gugatan atau surat permohonan cerai. jika ada dokumen lain seperti Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga boleh dibawa

Berapa biaya yang diperlukan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Muara Bungo?

Untuk memperkirakan biaya yang diperlukan, pihak yang hendak berperkara dapat mengakses http://www.pa-muarabungo.go.id/skum atau klik DISINI. Melalui link tersebut dapat diperkirakan secara mandiri biaya perkara yang harus dibayarkan.

Bisakah Akta Cerai diperoleh tanpa melalui proses persidangan?

Akta cerai hanya dapat dikeluarkan setelah Gugatan Cerai (Cerai Talak ataupun Cerai Gugat) diajukan ke Pengadilan Agama dan setelah dilakukan proses persidangan, ternyata alasan cerai yang diajukan oleh Penggugat / Pemohon terbukti, sehingga Gugatan tersebut dikabulkan dalam putusan Pengadilan, maka berdasarkan putusan tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap maka dikeluarkanlah Akta Cerai oleh Pengadilan Agama.

Saat ini saya tinggal beda kota dengan suami / istri saya, ke Pengadilan kota mana saya dapat mengajukan perceraian?

Silahkan mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama sesuai dengan tempat kediaman istri saat ini. Baik itu perkara Cerai Gugat maupun Cerai Talak

Mengapa saya tidak mendapat surat panggilan sidang, sedangkan suami / istri saya mendapatkannya?

Ada banyak kemungkinan. Bisa saja sewaktu petugas pengadilan mengantarkan surat panggilan ke alamat bapak / ibu, kebetulan bapak / ibu sedang tidak berada ditempat. Dan surat panggilan akan dititipkan melalui RIO atau Lurah setempat. Apabila dicek ke kantor RIO atau Kelurahan tidak ada, mungkin ada kesalahan dalam penulisan alamat. Selanjutnya apabila bapak / ibu menguasakan ke pengacara, surat panggilan akan disampaikan ke kantor pengacara tersebut.

Kalau tidak mendapatkan surat panggilan seperti itu, sedangkan suami / istri dapat, apakah saya boleh datang ke pengadilan agama untuk sidang?

Boleh, datang saja

Suami / Istri saya tidak mau menghadiri persidangan, itu bagaimana?

Tidak masalah, yang penting bapak / ibu sebagai Penggugat / Pemohon hadir terus di persidangan. Untuk kejadian seperti ini, biasanya sidang ditunda dan Pengadilan kembali memberi kesempatan kepada Tergugat / Termohon untuk hadir. Seandainya tidak ada itikad baik dari Tergugat / Termohon untuk hadir di persidangan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Tergugat / Termohon.

Kapan Akta Cerai bisa diambil?

Untuk perkara Cerai Gugat Akta Cerai bisa dicetak dan diambil ketika putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan, atau 14 hari setelah pembacaan putusan jika kedua belah pihak hadir di persidangan), sedangkan untuk perkara Cerai Talak Akta Cerai dapat dicetak dan diambil setelah sidang Ikrar Talak dilaksanakan

Apakah pengambilan Akta Cerai bisa diwakilkan kepada orang lain?

Pengambilan Akta Cerai bisa dikuasakan kepada orang lain dengan membawa surat kuasa yang diketahui oleh RIO atau Lurah setempat, serta membawa fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan penerima Kuasa.

Berapa biaya pengambilan Akta Cerai?

Biaya PNBP sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

Buku nikah asli saya hilang, dibakar atau ditahan oleh suami/istri saya, apa yang harus saya lakukan?

Silahkan datang ke KUA tempat menikah (di KUA Kecamatan mana tempat menikah) , lalu minta dibuatkan duplikat buku nikah atau register buku nikah.

Berapa lama proses persidangan yang harus dijalani sampai dikeluarkannya akta cerai?

jangka waktu persidangan antara satu perkara dengan perkara lain bervariasi sesuai dengan dinamika dan hukum acara yang ditempuh (case to case), hanya saja secara ideal setiap perkara mesti sudah disidangkan maksimal 1 (satu) bulan sejak perkara didaftar, kecuali perkara yang pihak Tergugat/Termohon tidak diketahui alamatnya secara jelas dan pasti (ghaib), dan setiap perkara mesti telah diputus maksimal 5 (lima) bulan sejak perkara didaftar. Setelah perkara putus dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (14 hari setelah pemberitahuan putusan jika salah satu pihak tidak hadir di persidangan, atau 14 hari setelah pembacaan putusan jika kedua belah pihak hadir di persidangan), atau ikrar talak telah dilaksanakan, maka maksimal 7 (tujuh) hari kerja akta cerai telah harus diterbitkan oleh Pengadilan Agama.

 

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil SKM

Akreditasi Penjaminan Mutu

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 171 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

 

            PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG TAHUN 2024

                        

                         

                                 IPKP DAN IPAK TAHUN 2024

 

 

                               

 

 

 

                   INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO

            

SI INTAN  SIPERA   SIPERANTOR  SIMANTAP  CADIKA   SIMPEDU BELA KEREN

   

PAKAR BKEN

 

SALAM