Saat ini, Ditjen Badilag telah rampung menyusun Standar Pengelolaan Register dan Kearsipan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Regulasi tersebut secara resmi akan diberlakukan bersamaan dengan terbitnya Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama edisi revisi 2016.
Dalam regulasi itu dinyatakan, register perkara nanti berbentuk elektronik. Namun, dalam masa transisi, seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama masih harus menggunakan register kertas sebagaimana berjalan selama ini. Batas masa transisi itu belum ditentukan.
Mengenai kearsipan perkara, regulasi tersebut mengatur penggunaan tiga jenis arsip, yakni arsip kertas, arsip elektronik dan arsip alih media. Arsip kertas ialah arsip perkara seperti putusan dan berita acara sidang yang selama ini ditaruh di ruang arsip. Arsip elektronik ialah arsip berbentuk dokumen elektronik yang dihasilkan SIPP. Sementara itu, arsip alih media ialah arsip berupa hasil pemindaian (scan) terhadap arsip kertas.