8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi 2015-2019
Tiga Sasaran Reformasi Birokrasi adalah:
- Birokrasi yang bersih dan Akuntabel;
- Birokrasi yang efekrif dan Efisien;
- Birokrasi yang memiliki pelayanan public berkualitas;
Selain Ketiga sasaran tersebut juga ditetapkan target 2019 pada masing-masing Indikator.
Untuk mewujudkan ketiga sasaran Reformasi Birokrasi sebgaimana disebutkan diatas, ditetapkan area perubahan Reformasi Birokrasi. Perubahan dalam area tertentu dalam lingkup birokrasi diharapkan menciptakan kondisi yang kondusif untuk mendukung pencapaian tiga sasaran Reformasi Birokrasi yaitu :
Mental Aparatur
Salah satu sumber permasalahan birokrasi adalah perilaku negative yang ditunjukkan oleh para birokrat, perilaku ini mendorong terciptanya citra negatif birokrasi. Perilaku yang sudah menjadi mental model birokrasi yang dipandang lambat, berbelit-belit, tidak inovatif, tidak peka, inkonsiten, malas, feudal dan lainnya. Oleh karena itu fokus perubahan Reformasi Birokrasi ditujukan pada perubahan mental aparatur dengan harapan mendorong terciptanya budaya kerja positif yang kondusif bagi terciptanya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.
Pengawasan
Berbagai penyimpangan yang terjadi dalam birokrasi, salah satu penyebabnya adalah lemahnya system pengawasan. Kelemahan sistem pengawasan mendorong tumbuhnya perilaku koruptif atau perilaku negatif lainnya yang semakin lama semakin menjadi, sehingga berubah menjadi sebuah kebiasaan. Karena itu perubahan perilaku koruptif aparatur harus pula diarahkan melalui perubahan atau penguatan sistem pengawasan.
Akuntabilitas
Kemampuan pemerintah untuk mempertanggungjawabkan berbagai sumber yang diberikan kepadanya bagi kemanfaatan public seringkali menjadi pertanyaan masyarakat. Pemerintah dipandang belum mampu menunjukkan kinerja melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang mampu menghasilkan outcome bagi masyarakat. Oleh karena itu perlu diperkuat penerapan sistem akuntabilitas yang dapat mendorong birokrasi lebih berkinerja dan mampu mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Kelembagaan
Kelembagaan pemerintah dipandang belum berjalan secara efektif dan efisien. Struktur yang terlalu gemuk dan memiliki banyak hirarki menyebabkan timbulnya proses yang berbelit, kelambatan pelayanan dan pengambilan keputusan, dan akhirnya menciptakan budaya feudal pada aparatur. Perubahan pada sistem kelembagaan akan mendorong efisiensi, efektivitas dan percepatanproses layanan dan pengambilan keputusan dalam birokrasi.
Tata Laksana
Kejelasan proses bisnis/tatakerja/tatalaksana dalam instansi pemerintah juga sering menjadi kendala penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai hal yang seharusnya dapat dilakukan secara cepat seringkali harus berjalan tanpa proses yang pasti karena tidak terdapat sistem tatalaksana yang baik. Hal ini kemudian mendorong terciptanya perilaku hirarkis, feudal dan kurang kreatif pada birokrat/aparatur. Perubahan pada sistem tatalaksana sangat diperlukan dalam rangka mendorong efisiensi penyelengaraan pemerintah dan pelayanan, sekaligus untuk mengubah mental aparatur.
SDM Aparatur
Sistem Manajemen SDM yang tidak diterapkan dengan baik mulai dari perencanaan, pegawai, pengadaan hingga pemberhentian akan berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten. Hal ini akan berpengaruh pada kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan. Perubahan dalam pengelolaan SDM herus selalu dilakukan untuk memperoleh sistem manajemen SDM yang mampu mengasilkan pegawai yang professional.
Perturan Perundang-undangan
Masih banyaknya peraturan Perundang-undangan yang tumpang tindih, disharmonis dapat disinterpretasi berbeda atau sengaja dibuat tidak jelas untuk membuka kemungkinan penyimpangan. Kondisi seperti ini seringkali dimanfaatkan oleh aparatur untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan Negara. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan/penguatan terhadap sistem peraturan Perundang-undangan yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pelayanan Publik
Penerapan sistem manajemen pelayanan belum sepenuhnya mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah, berkekuatan hokum, nyaman, aman, jelas dan terjangkau serta menjaga profesionalisme para petugas pelayanan. Perlu dilakukan penguatan terhadap sistem manajemen pelayanan public agar mampu mendorong perubahan profesionalisme para penyedia layanan serta peningkatan kualitas layanan.