BIAYA PRODEO
Biaya Prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadila Agama.
Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
materai
biaya pemanggilan para pihak
biaya pemberitahuan isi putusan
biaya sita jaminan
biaya pemeriksaan setempat
biaya saksi / ahli
biaya eksekusi
biaya ATK / Alat Tulis Kantor
biaya penggandaan berkas perkara
biaya penggandaan salinan putusan
biaya pemberkasan dan penjilidan