DASAR HUKUM
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Muara Bungo. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Muara Bungo Jl. RM. Thaher No. 0 Rimbo Tengah Muara Bungo, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.
Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio yang ada di Kota Muara Bungo).
No. | Register | Jenis Perkara | Pihak Berperkara | Alamat Tergugat/Termohon | Tanggal Sidang |
1. | 22/Pdt.G/2020/PA.Mab | Cerai Talak |
Eko Riyanto bin Jamari sebagai Pemohon melawan Inen Binti Untung sebagai Termohon |
dahulu bertempat tinggal Jalan Musi Rt. 031, Rw. 006 Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kab. Bungo saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia |
16 Juni 2020 |
2. | 121/Pdt.G/2020/PA.PA.Mab | Cerai Gugat | Kiyah May Putri binti Azwin sebagai Penggugat
melawan Jasmi bin Harun sebagai Tergugat |
Dahulu bertempat tinggal di BTN Manggis Permai, Rt. 15, Rw. 05, Kel. Manggis, Kec. Bathin III, Kab. Bungo namun sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia | 09 Februari 2021 |
3 | Untuk tahun 2022 tidak adapanggilan perkara Gaib | ||||
4 | Sampai dengan bulan Desember Tahun 2023 tidak ada perkara gaib di Pengadilan Agama Muara Bungo | ||||
5 | 4/Pdt.G/2024/PA.Mab | Cerai Gugat |
Norma Junita binti Pijan Melawan Sawaludin bin Tahen |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. H. Maud RT. 003 RW.005 Kel. Kreo, Kec. Larangan Kota Tangerang, Prov. Banten. Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah NKRI (Ghaib) | 14 Mei 2024 |
6 | 149/Pdt.G/2024/PA.Mab | Cerai Gugat |
Halimatussa'diah bin H. Usman Melawan Suparmin bin Aman |
Dahulu bertempat tinggal di Jl. RT. 002 Dusun Tanjung, Kecamatan Tanah Sepenggal Kab. Bungo. Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah NKRI (Ghaib) | 31 Juli 2024 |
7 | 144/Pdt.G/2024/PA.Mab | cerai Gugat |
Susilawati binti Januri Melawan Sutino bin Nuri |
Dahulu bertempat tinggal di Pal 6 RT. 01 Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah Kab. Bungo. Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah NKRI (Ghaib) | 24 Juli 2024 |
8 | 179/Pdt.G/2024/PA.Mab | Cerai Gugat |
Yunita Purnama Sari binti Lukman Melawan Ari Setiawan Jodi bin Rahmad |
Jl. Ir. H. Juanda, Kel. Gambir Baru, Asahan Timur, Provinsi Sumatera Utara. Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah NKRI (Ghaib) | 03 September 2024 |