PENERIMA JASA POSBAKUM
Yang berhak menerima Jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar Jasa Advokat terutama perempuan dan anak, serta penyandang disabilitas sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.