Written by admin on . Hits: 2415

PRAKTIK PAPERLESS OFFICE DALAM PENYUSUNAN PUTUSAN/PENETAPAN OLEH HAKIM DI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO

OLEH Ahmad Farhan Subhi, S.Sy, S.H.,M.H. (Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan sebagai berikut: 1) Mengetahui efektifitas dan efisiensi pelaksanaan paperless office oleh Hakim dalam menyusun putusan/ penetapan dibandingkan dengan pelaksanaannya secara manual. 2) Mengetahui solusi dari adanya dualisme dalam penggunaan aplikasi serta kendala teknisnya.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan studi dokumen berupa private audience content, yakni dokumen hasil wawancara atau interview dengan partisipan atau narasumber (interview transcripts). Partisipan atau narasumber dalam penelitian ini adalah seluruh Hakim yang bertugas aktif di Pengadilan Agama Muara Bungo. Metode analisis data pada penelitian ini adalah dengan pendekatan content analysis. Data kualitatif dianalisis diawali dengan menentukan unit of analysis dari dokumen yang telah terkumpul, kemudian dilakukan pelabelan (coding) dan pengkategorisasian (categorizing) sehingga teridentifikasi tema-tema (atau konsep) mengenai bentuk efektifitas dan efisiensi dari pelaksanaan paperless office dalam penyusunan putusan/ penetapan oleh Hakim.

          Selengkapnya KLIK DISINI

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 208 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO