Written by Super User on . Hits: 3267

LANGKAH PEMERIKSAAN DUGAAN PELANGGARAN

Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :

1.Memeriksa pengaduan, meliputi :

a.Identitas pengadu;

b.Relevansi kepentingan pengadu;

c.Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;

d.Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

2.Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

3.Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

a.Identitas;

b.Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;

c.Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

4.Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

5.Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopynya dan dilegalisir.

6.Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

7.Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 189 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO