1. Informasi Profil dan Layanan Dasar Pengadilan
a. Profil Pengadilan
b. Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan
c. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain, sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
d. Agenda Sidang.
2. Informasi yang berkaitan dengan Hak pihak berperkara, meliputi:
a. Hak-hak para pihakyang berhubungan dengan pengadilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara secara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam persidangan.
b. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
c. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
d. Tata cara memperoleh pelayanan Informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan Informasi.
e. Hak-hak pemohon Informasi dalam Pelayanan Informai
f. Biaya Umum memperoleh Pelayanan Informasi
3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Kauangan dan Kinerja Pengadilan
4. Informasi lain sesuai Peraturan Per Undang-undangan yang berlaku





























