Written by Super User on . Hits: 3992

Saat ini, Ditjen Badilag telah rampung menyusun Standar Pengelolaan Register dan Kearsipan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama. Regulasi tersebut secara resmi akan diberlakukan bersamaan dengan terbitnya Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama edisi revisi 2016.

Dalam regulasi itu dinyatakan, register perkara nanti berbentuk elektronik. Namun, dalam masa transisi, seluruh pengadilan di lingkungan peradilan agama masih harus menggunakan register kertas sebagaimana berjalan selama ini. Batas masa transisi itu belum ditentukan.

Mengenai kearsipan perkara, regulasi tersebut mengatur penggunaan tiga jenis arsip, yakni arsip kertas, arsip elektronik dan arsip alih media. Arsip kertas ialah arsip perkara seperti putusan dan berita acara sidang yang selama ini ditaruh di ruang arsip. Arsip elektronik ialah arsip berbentuk dokumen elektronik yang dihasilkan SIPP. Sementara itu, arsip alih media ialah arsip berupa hasil pemindaian (scan) terhadap arsip kertas.

Klik disini untuk melihat detail perkara.

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 247 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO