Written by AdminPAMAB on . Hits: 288

Standar Layanan Informasi

Disusun berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo No. 76/KPA.W5-A4/SK.OR1.6/I/2025

1. DASAR HUKUM 

    a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    b. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan

Standar Pelayanan Informasi Pengadilan diatur dalam SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yang menetapkan berbagai jenis informasi yang harus tersedia, diumumkan berkala, dan tersedia setiap saat oleh pengadilan, termasuk informasi mengenai perkara, kinerja, keuangan, serta peraturan dan kebijakan. Standar ini bertujuan memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas peradilan.
 
Jenis-jenis Informasi Publik yang Dikelola Pengadilan
Berdasarkan SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022, pengadilan wajib mengelola dan memelihara informasi dalam beberapa kategori, antara lain:
 
  • Informasi Wajib Diumumkan Berkala:
    Meliputi informasi mengenai hak masyarakat, program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan.
  • Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat:
    Mencakup informasi umum, informasi tentang perkara dan persidangan, informasi pengawasan, peraturan, kebijakan, hasil penelitian, serta informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
  • Informasi Dikecualikan:
    Yaitu informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Pihak Terkait
  • Pengadilan:
    Berhak menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkewajiban menyediakan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan.
     
  • Masyarakat:
    Memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
  • Pengguna Informasi Publik:
    Wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
Implementasi Standar Pelayanan Informasi
  • Struktur Pelaksana:
    Penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi dilakukan oleh Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
     
  • Mekanisme Permohonan:
    Pengadilan wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
     
  • Sosialisasi:
    Pengadilan secara rutin melakukan sosialisasi standar pelayanan informasi kepada jajarannya untuk memastikan implementasi yang baik.

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 108 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO