Standar Layanan Informasi
Disusun berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Muara Bungo No. 76/KPA.W5-A4/SK.OR1.6/I/2025
1. DASAR HUKUM
a. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
b. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
-
Meliputi informasi mengenai hak masyarakat, program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan.
-
Mencakup informasi umum, informasi tentang perkara dan persidangan, informasi pengawasan, peraturan, kebijakan, hasil penelitian, serta informasi organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan.
-
Yaitu informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Berhak menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berkewajiban menyediakan informasi publik sesuai standar yang ditetapkan.
-
Memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Penyelenggaraan pelayanan informasi dan dokumentasi dilakukan oleh Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
-
Pengadilan wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
-
Pengadilan secara rutin melakukan sosialisasi standar pelayanan informasi kepada jajarannya untuk memastikan implementasi yang baik.





























