Written by Super User on . Hits: 3044

HAK-HAK PELAPOR DUGAAN PELANGGARAN HAKIM DAN PEGAWAI

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan 
Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan

HAK-HAK PELAPOR

  • 1.Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas;
  • 2.Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • 3.Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
  • 4.Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan. 

HAK-HAK TERLAPOR

  • 1.Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
  • 2.Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 183 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO