Written by admin on . Hits: 2691

 

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

  1. Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
  2. Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. 

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA

(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghoib Pengadilan Agama Muara Bungo. Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Muara Bungo Jl. RM. Thaher  No. 0 Rimbo Tengah Muara Bungo, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

Selanjutnya diberitahukan kepadanya bahwa Termohon/Tergugat tersebut dapat mengambil salinan surat Permohonan/Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Muara Bungo, dan Permohonan/Gugatan tersebut dapat dijawab secara tertulis yang ditandatangani oleh sendirinya atau kuasanya yang sah dan diajukan pada waktu persidangan yang telah ditentukan.

Oleh karena Termohon/Tergugat sekarang sudah tidak diketahui tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di wilayah Republik Indonesia dan luar negeri, Maka Panggilan ini dibuat : (Panggilan ini juga sudah diumumkan di media Radio  yang ada di Kota Muara Bungo).

No. Register Jenis Perkara Pihak Berperkara Alamat Tergugat/Termohon Tanggal Sidang
1. 22/Pdt.G/2020/PA.Mab Cerai Talak

Eko Riyanto bin Jamari sebagai Pemohon 

melawan 

Inen Binti Untung  sebagai Termohon

dahulu bertempat tinggal Jalan Musi  Rt. 031, Rw. 006 Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Ilir, Kab. Bungo  saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

16 Juni 2020
2. 121/Pdt.G/2020/PA.PA.Mab  Cerai Gugat  Kiyah May Putri binti Azwin  sebagai Penggugat

melawan

Jasmi bin Harun sebagai Tergugat

 Dahulu bertempat tinggal di BTN Manggis Permai, Rt. 15, Rw. 05, Kel. Manggis, Kec. Bathin III, Kab. Bungo namun sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya yang pasti di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 09 Februari 2021
3 Untuk tahun 2022 tidak adapanggilan perkara Gaib         
4 Sampai dengan bulan Desember  Tahun 2023 tidak ada perkara gaib di Pengadilan Agama Muara Bungo         
5 4/Pdt.G/2024/PA.Mab Cerai Gugat

Norma Junita binti Pijan

Melawan

Sawaludin bin Tahen

Dahulu bertempat tinggal di Jl. H. Maud RT. 003 RW.005 Kel. Kreo, Kec. Larangan Kota Tangerang, Prov. Banten. Sekarang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas dan pasti diseluruh wilayah NKRI (Ghaib) 14 Mei 2024

 

 

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil SKM

Akreditasi Penjaminan Mutu

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 23 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

 

            PROGRAM PRIORITAS DITJEN BADILAG TAHUN 2023

                        

INFO GRAFIK PERKARA BULAN SEPTEMBER 2023              

  

                                 IPKP DAN IPAK TRIWULAN II TAHUN 2023

  

                               

 

 

 

                   INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO

            

SI INTAN  SIPERA   SIPERANTOR  SIMANTAP  CADIKA   SIMPEDU BELA KEREN

   

PAKAR BKEN

 

SALAM

            

                          

  

                                                          

                               

 

 

 

 

                          PENGUMUMAN PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA