
Muara Bungo| www.pa-muarabungo.go.id Kamis (24/03/2022) Pengadilan Agama Muara Bungo kembali melaksanakan sidang di Luar Gedung untuk yang ke 2 kalinya setelah pelaksanaan bulan Februari lalu. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya PA Muara Bungo untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta salah satu upaya mengimplementasikan Indikator Kinerja yang terdapat pada Indikator Kinerja Utama dengan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sidang di Luar Gedung Pengadilan kali ini bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Jujuhan Ilir dengan Ketua Majelis Hakim H. Ahmad Jajuli, S.H.I., Dra. Hj. Asmidar dan Dhania Alifia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan Panitera Pengganti Asnawi, S.H. dan Leni Pebriati, S.H.I. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Pelaksanaan sidang sama seperti tata cara sidang di Kantor Pengadilan Agama Muara Bungo para pencari keadilan dipanggil satu persatu masuk ke ruang sidang sesuai dengan nomor antrian sidang. Pada pelaksanaan Sidang di Luar Gedung hari ini berhasil memutus 13 perkara Permohonan (Isbat Nikah) dan putusan langsung diserahkan kepada para pihak sesaat setelah sidang diserahkan oleh Ketua Majelis Hakim dan Perwakilan Pihak Pemerintah Kecamatan Jujuhan Ilir, hal ini merupakan sejarah baru bagi PA Muara Bungo dalam pelaksanaan sidang di Luar Gedung yang dikomandoi oleh Wakil Ketua PA Muara Bungo H. Ahmad Jajuli, S.H.I.
Menurut para pihak berperkara, pelaksanaan sidang di luar Gedung Pengadilan ini sangat membatu terutama dari segi biaya dan waktu bila dibandingkan dengan sidang di Kantor Pengadilan Agama Muara Bungo yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal para pihak lebih kurang 2 jam perjalanan, "kami berharap semoga setiap tahunnya ada program sidang di luar Gedung Pengadilan di Kecamatan kami' ujar salah satu pihak berperkara.
Gerak cepat ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Muara Bungo untuk merealisasikan program Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang mana pada tahun 2022 PA Muara Bungo mendapat alokasi anggaran sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dengan target penyelesaian sebanyak 85 perkara. Percepatan pelaksanaan program ini bertujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di kabupaten Bungo dan juga percepatan penyerapan anggaran. Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada tahun ini dijadwalkan pelaksanaannya di 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Jujuhan dan Jujuhan Ilir. Jurdilaga/Mr.





























