Muara Bungo | www.pa-muarabungo.go.id Senin (30/05/2022) Bertempat di Ruang Mediasi PA Muara Bungo, Hakim Mediator Roli Wilpa, S.H.I.,M.Sy (Ketua PA Muara Bungo) berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 210/Pdt.G/2022/PA.Mab antara FSW sebagai Penggugat yang didampingi Kuasa Hukumnya dan HY sebagai Tergugat. Harta Bersama kerap menjadi persoalan pasca perceraian. Hal ini pula yang menjadi persoalan bagi FSW setelah perceraian dengan suaminya HY. Gugatan Harta Bersama ini diajukan oleh FSW terhadap mantan suaminya HY.
Tahapan Mediasi ini merupakan tahap kedua Berkat kepiawaian Hakim Mediator sengketa Harta Bersama ini berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam akta perdamaian, sang Mediator menegaskan berhasil atau tidaknya Mediasi tergantung kepada para pihak, Mediator hanya sebagai penengah. Selaku Mediator Roli Wilpa tentu merasa senang dan bangga karena usaha kerasnya meyakinkan para pihak berhasil, hal ini tentu menjadi prestasi tersendiri bagi Mediator "Keberhasilan Mediasi ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya dan PA Muara Bungo dalam menjalankan tugas karena bisa mendamaikan para pihak semoga keberhasilan ini menjadi motivas bagi saya dan Hakim Mediator lain di PA Muara Bungo ujarnya".Jurdilaga/Mr.