Written by AdminPAMAB on . Hits: 24

Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta apabila dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Pengadilan Agama Muara Bungo berkomitmen untuk menyampaikan informasi tersebut secara cepat, tepat, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

B. Jenis Informasi Serta Merta

  1. Informasi mengenai keadaan darurat yang berdampak terhadap pelayanan pada Pengadilan Agama Muara Bungo .
  2. Informasi mengenai bencana alam atau bencana nonalam yang mempengaruhi operasional Pengadilan Agama Muara Bungo .
  3. Informasi penghentian sementara pelayanan akibat gangguan sistem, jaringan, sarana prasarana, atau kondisi kahar (force majeure).
  4. Informasi lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib diumumkan secara serta merta demi kepentingan masyarakat.

C. Media Penyampaian Informasi

  • Website resmi Pengadilan Agama Muara Bungo.
  • Papan pengumuman Pengadilan Agama Muara Bungo.
  • Media sosial resmi Pengadilan Agama Muara Bungo.
  • Media komunikasi lainnya sesuai kebutuhan

Apabila di kemudian hari terdapat informasi yang termasuk kategori Informasi Serta Merta, Pengadilan Agama Muara Bungo akan mengumumkannya kepada masyarakat melalui media resmi secara cepat, tepat, dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kategori

Reformasi Birokrasi

Pengumuman

Seputar PA Muara Bungo

Publikasi

Hasil Survei Reformasi Birokrasi TW1asil Survei Reformasi Birokrasi TW1 2025 2025

Akreditasi Penjaminan Mutu

Formulir Gugatan Sederhana

Pekan Survei 2025

Hak-hak perempuan pasca perceraian

JAM KERJA

Senin - Kamis

08.00 - 16.30

Jum'at

08.00 - 17.00

ISTIRAHAT

Senin - Kamis

12.00 - 13.00

Jum'at

11.30 - 13.00

JADWAL SIDANG

Senin - Kamis

09.00 - Selesai

 

We have 610 guests and no members online

 

 
Pengadilan Agama Muara Bungo@2018

                                            ALUR ADMINISTRASI BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-COURT)

      

 

                                           

 

 8. Sisa Panjar Agustus 2026 NEW 001

                               

 

 

 

                  INOVASI PENGADILAN AGAMA MUARA BUNGO